SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap dua kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di Mapolda Jateng dan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Hal ini dipaparkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (25/9/2025).
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kaden Gegana Satbrimob Kompol Jon Peri, serta Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti. Tiga tersangka dewasa ditampilkan, sedangkan seorang pelaku lainnya tidak diperlihatkan karena masih di bawah umur.
Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial AGF alias KY (21), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang terlibat dalam pelemparan molotov saat kerusuhan di depan Mapolda Jateng pada Jumat (29/8).
“AGF ini membantu merakit molotov dan menyuruh rekannya melempar ke arah petugas dengan tujuan menimbulkan kerusuhan,” jelas Kombes Dwi Subagio.
Molotov tersebut dibuat dari botol bekas berisi bensin dengan sumbu kain, lalu dilempar hingga mengenai pintu gerbang Mapolda. Dari tangan tersangka, polisi menyita pakaian, sepatu, dan sepeda motor yang digunakan.
AGF dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta pasal lain terkait peranannya dalam kerusuhan.
Dalam kerusuhan di depan Gedung DPRD Temanggung pada Senin (1/9), polisi menemukan dua bom molotov di dalam tas seorang peserta aksi. Tersangka berinisial AHM (18), warga Temanggung, langsung diamankan.
Dari pengembangan, polisi menangkap MASD (18) yang merakit molotov setelah belajar dari kanal YouTube, serta AIP (17) yang ikut membantu merakit dan membeli bahan bakar.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua botol berisi bensin bersumbu, tas ransel, dan beberapa ponsel. Para pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng, Kompol Jon Peri, menegaskan molotov sangat berbahaya karena mudah meledak akibat tekanan panas.
“Risikonya bukan hanya bagi petugas, tapi juga pembuat dan pelemparnya karena ledakan bisa tidak terkendali,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan langkah tegas ini menunjukkan kehadiran Polri dalam menjaga keamanan.
“Polri tetap mengedepankan cara humanis, tapi tidak akan mentoleransi aksi yang mengancam keselamatan publik. Kami mengajak masyarakat menyampaikan pendapat secara tertib sesuai aturan hukum,” pungkasnya.@Red







