BANDUNG – Di tengah upaya pemerintah membangkitkan ekonomi pasca-pandemi, secercah harapan masyarakat Karawang justru direnggut oleh tangan-tangan serakah. Dana bantuan untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) yang digelontorkan Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2020 ternyata tidak sampai ke petani, melainkan berbelok menjadi bancakan korupsi.
Polda Jawa Barat menelusuri jejak penyelewengan itu hingga menetapkan tujuh orang pengurus organisasi GKTMTB sebagai tersangka. Mereka adalah N, AAA, MY, A, B, E, dan MD. Peran mereka saling melengkapi: ada yang menyusun dokumen palsu, ada yang menarik dana, ada yang memalsukan laporan, bahkan ada yang menyimpan uang haram tersebut untuk kepentingan pribadi.
Audit BPKP menyingkap fakta getir: negara dirugikan Rp1,99 miliar. Padahal, kelompok petani yang dijadikan kedok penerima bantuan tidak pernah benar-benar menikmati manfaatnya. Mereka hanya nama di atas kertas, sementara janji kesejahteraan berubah jadi ilusi.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain dokumen pengajuan, laporan pertanggungjawaban, rekening koran, buku tabungan, laptop, traktor bajak, uang tunai Rp300 juta, hingga nota pembelian,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (11/9/2025).
Para tersangka kini dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat: penjara hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
Polda Jabar menegaskan kasus ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal keadilan sosial. “Dana pemulihan ekonomi adalah hak rakyat. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengkhianati amanah itu,” tegas Hendra.@Red







