POLRI

Polda Banten Ungkap Kasus Pencabulan Tiga Anak di Pandeglang, Pelaku Ditahan

0
×

Polda Banten Ungkap Kasus Pencabulan Tiga Anak di Pandeglang, Pelaku Ditahan

Sebarkan artikel ini
Tersangka berinisial HK (43) diamankan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang. Seorang pria berinisial HK (43) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Banten pada 10 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit PPA bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan, memeriksa para korban dan saksi, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan tenaga medis untuk pemeriksaan Visum et Repertum.

550x300

Dari hasil penyidikan diketahui dugaan pencabulan terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Agustus 2025. Tersangka diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dengan para korban untuk melancarkan aksi bejatnya secara berulang saat para korban berada di rumah.

Peristiwa tersebut akhirnya terbongkar setelah salah seorang korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Laporan keluarga kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik hingga akhirnya HK berhasil ditangkap pada 13 Mei 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa potong pakaian, satu lembar sprei, serta tiga bundel Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas dalam penegakan hukum.

“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan tidak boleh mendapat ruang di tengah masyarakat. Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan tuntas agar para korban memperoleh keadilan serta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak.

Polda Banten memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan para korban mendapatkan pendampingan hukum, psikologis, serta perlindungan guna mendukung proses pemulihan mereka.@Red

error: mediapolri.id