POLRI

Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Lagi, Total Empat Debt Collector Penganiaya Anggota Brimob Diamankan

0
×

Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Lagi, Total Empat Debt Collector Penganiaya Anggota Brimob Diamankan

Sebarkan artikel ini
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan bersama Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruly Pardede Hutapea menunjukkan sejumlah pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan para pelaku debt collector dalam kasus penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan terhadap anggota Brimob di Kota Serang, Kamis (4 Juni 2026).

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten kembali menangkap dua pelaku dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan penganiayaan terhadap seorang anggota Brimob yang terjadi di halaman RS Fatimah, Kota Serang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Selasa (2/6/2026) malam ketika istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas sekitar pukul 21.00 WIB dan menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob.

550x300

“Beberapa rekan korban kemudian turut datang ke lokasi hingga terjadi perdebatan yang berujung pada aksi penganiayaan,” ujar Kombes Dian saat memberikan keterangan, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, sebelumnya polisi telah mengamankan dua pelaku. Setelah dilakukan pengembangan, dua pelaku lainnya berhasil ditangkap sehingga total empat orang telah diamankan.

“Keempat pelaku memiliki peran berbeda-beda, mulai dari melakukan pelemparan batu, pengancaman, pemerasan, hingga upaya merebut kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024,” jelasnya.
Sementara itu, enam pelaku lainnya telah teridentifikasi dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, dua unit mobil Fortuner yang digunakan untuk operasional debt collector, serta surat tugas yang digunakan para pelaku.

Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku menggunakan aplikasi milik sebuah perusahaan untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran cicilan. Kendaraan yang terdeteksi kemudian dihentikan di jalan dan penguasanya diminta menyerahkan sejumlah uang.

“Apabila pemegang kendaraan memberikan sejumlah uang, kendaraan akan dilepas. Namun jika tidak memberikan uang, kendaraan tersebut diambil oleh para debt collector,” kata Kombes Dian.

Lebih lanjut terungkap, sejumlah kendaraan hasil penarikan tidak diserahkan kepada pihak leasing, melainkan digunakan sendiri oleh para pelaku. Salah satunya dua unit mobil Fortuner milik leasing yang digunakan untuk operasional dengan menggunakan pelat nomor palsu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Di akhir keterangannya, Kombes Dian menegaskan komitmen Polda Banten dalam memberantas praktik premanisme berkedok penagihan kendaraan.

“Kami mengimbau agar tidak ada lagi kegiatan premanisme dengan cara-cara merampas kendaraan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan tindakan tersebut,” tegasnya.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id