CILEGON – Komitmen menjaga kelestarian lingkungan terus digaungkan Polda Banten. Melalui aksi nyata, sebanyak 1.000 pohon ditanam di kawasan Situ Rawa Arum, Jumat (17/04), sebagai bagian dari dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI.
Kegiatan ini dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Wali Kota Cilegon Robinsar, Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, serta Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga.
Dalam sambutannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan bahwa penanaman dilakukan di lahan seluas dua hektare sebagai bentuk kontribusi nyata Polri dalam mendukung program pemerintah di bidang lingkungan.
“Penanaman 1.000 pohon di kawasan Situ Rawa Arum ini merupakan bagian dari kontribusi kami dalam mendukung Gerakan Indonesia ASRI,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Rakornas menekankan bahwa penanganan persoalan lingkungan harus dilakukan secara terintegrasi dan berbasis teknologi hingga ke tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Gerakan Indonesia ASRI bertujuan mewujudkan lingkungan yang Aman, Sehat, Bersih, dan Indah, sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolda mengajak masyarakat untuk mulai dari hal sederhana, seperti tidak membuang sampah sembarangan serta membiasakan memilah sampah organik dan anorganik yang memiliki nilai ekonomis.
“Kita juga perlu menghidupkan kembali budaya menanam pohon guna menjaga kualitas udara dan keindahan lingkungan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Banten terus berupaya hadir untuk masyarakat melalui berbagai program sosial, seperti Jembatan Merah Putih Presisi, penanaman pohon, hingga perbaikan rumah tidak layak huni dan fasilitas pendidikan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Di akhir, Kapolda memberikan penegasan kepada para pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan, agar menjalankan kewajiban reboisasi.
“Pengusaha tambang yang memiliki izin wajib melaksanakan reboisasi. Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, maka akan dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.@Red







