BANTEN – Dir Resnarkoba kembali mengungkap dan mengamankan Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, berinisial SD (28 tahun) di rumahnya, yang beralamat di Kampung Pasir Semut, Desa Ranca Gede, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu kemarin (12/05/2024) sekira pukul 23.30 WIB.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol. Dr Iman Imanuddin membenarkan terakit penangkapan tersebut.
“ Telah terjadi tindak pidana peredaran Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh SD, ditangkap pada Minggu (12/05/2024), di rumah Tersangka. Dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti,” ungkap Iman.
Selain Tersangka, Iman mengatakan, Petugas juga berhasil menyita dan mengamankan beberapa Barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah Satu dompet kecil berisikan Satu bungkus plastik klip bening diduga Sabu dengan berat bruto 4.04 gram, Satu bungkus plastik klip diduga Sabu dengan berat bruto 0.14 gram dibungkus dengan bungkus rokok, Satu Hp merk Oppo A9, dua buah timbangan elektrik, total keseluruhan dengan berat bruto 4.18 gram,” bebernya.
Iman menuturkan, bahwasannya setelah ditemukan barang bukti dan dilakukan interogasi kepada tersangka, kemudian tersangka dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Sesuai barang bukti yang diamankan dan dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan mengakui bahwa barang tersebut adalah milik kakak iparnya yaitu SR yang saat ini masuk dalam DPO,” sebutnya.
Tersangka berikut Barang bukti dibawa ke Mako Polda Banten, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
@Red