POLRI

Polda Banten Hentikan Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen, Hasil Gelar Perkara Nyatakan Tak Ada Unsur Pidana

0
×

Polda Banten Hentikan Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen, Hasil Gelar Perkara Nyatakan Tak Ada Unsur Pidana

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, memberikan keterangan resmi di Media Center Bid Humas Polda Banten terkait keputusan penghentian penyelidikan atas dugaan pemalsuan dokumen.

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/507/XII tertanggal 10 Desember 2025.

Keputusan tersebut diambil setelah penyelidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan secara komprehensif, mulai dari pemeriksaan dokumen, klarifikasi para pihak, koordinasi dengan instansi terkait, hingga meminta keterangan ahli hukum pidana. Seluruh hasil kemudian dibahas dalam gelar perkara yang melibatkan unsur internal maupun pengawas eksternal kepolisian.

550x300

Dalam proses penyelidikan, objek yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan penggunaan scan tanda tangan pelapor TB. A.L pada dokumen ekspor-impor milik PT Trimitra Fabrikasi Engineering. Namun, hasil pemeriksaan terhadap dokumen kepabeanan yang tersimpan dalam sistem CEISA Bea Cukai menunjukkan tidak adanya indikasi manipulasi sebagaimana yang dilaporkan.

Penyidik juga menemukan perbedaan antara dokumen yang diperoleh dari pihak pelapor dengan arsip resmi yang berasal dari sistem kepabeanan, sehingga dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan validitas data.

Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, tidak ditemukan unsur tindak pidana pemalsuan surat maupun pemalsuan keterangan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Ahli menyimpulkan bahwa permasalahan tersebut lebih mengarah pada persoalan administratif dalam sistem kepabeanan.

Forum gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimum serta pengawas internal seperti Itwasda, Bidkum, dan Bidpropam Polda Banten menyimpulkan bahwa tidak terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada pihak perusahaan.

Dengan demikian, penyelidikan resmi dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana dalam laporan tersebut.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama penyelidikan.

Ia menambahkan bahwa keputusan penghentian penyelidikan merupakan bentuk kepastian hukum setelah seluruh alat bukti diuji dalam forum gelar perkara.

Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menangani setiap laporan masyarakat secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.@Red

error: mediapolri.id