POLRI

Polda Banten Edukasi Bahaya Karhutla Lewat Talkshow RRI, Ingatkan Ancaman Pidana Pembakar Lahan

0
×

Polda Banten Edukasi Bahaya Karhutla Lewat Talkshow RRI, Ingatkan Ancaman Pidana Pembakar Lahan

Sebarkan artikel ini

SERANG  – Polda Banten melalui Bidang Humas mengedukasi masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran lahan melalui Talkshow SANKSI (Sadar Akan Konsekuensi Hukum dan Solusi Informasi) di RRI Pro 1 Banten 94,9 FM, Kamis (6/8/2026).

Dalam dialog bertema “Jangan Bakar Lahan! Kenali Risiko dan Dampaknya”, PS Paur Subbid Penmas Bidhumas Polda Banten IPDA I Kadek Adi Sujana, S.H., M.H., mengingatkan bahwa memasuki musim kemarau, potensi karhutla di sejumlah wilayah Banten seperti Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan sebagian Kabupaten Serang meningkat sehingga diperlukan kewaspadaan bersama.

550x300

Ia menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maupun ketentuan KUHP, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi.

Polda Banten bersama BPBD, TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, perangkat desa, dan kelompok masyarakat peduli api terus memperkuat patroli terpadu, pemantauan titik rawan, serta sosialisasi untuk mencegah karhutla sejak dini.

Di akhir talkshow, masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara dibakar, segera melaporkan apabila menemukan titik api atau dugaan pembakaran lahan, serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Banten.@Red

error: mediapolri.id