POLRI

Dirressiber Polda Bali Ungkap Sindikat Penipuan Online, 38 Pelaku Diamankan dari Lima Lokasi

0
×

Dirressiber Polda Bali Ungkap Sindikat Penipuan Online, 38 Pelaku Diamankan dari Lima Lokasi

Sebarkan artikel ini

Denpasar Polda Bali melalui Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil membongkar sindikat penipuan online berskala internasional. Dalam penggerebekan di lima lokasi berbeda di Kota Denpasar, petugas mengamankan 38 orang pelaku, terdiri dari 31 laki-laki dan 7 perempuan, beserta puluhan perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan siber tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Lobi Mapolda Bali, Rabu, 11 Juni 2025.

550x300

Kapolda Bali didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K. Dirressiber Kombes Pol Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., serta jajaran Kasubdit Ditreskrimsus Polda Bali.

Sindikat ini menjalankan aksinya dengan modus manipulasi identitas. Para pelaku berpura-pura menjadi perempuan menggunakan foto dan data diri palsu untuk mengelabui korban—mayoritas warga negara asing (WNA). Mereka kemudian mengarahkan korban untuk melanjutkan komunikasi melalui tautan Telegram, guna memperoleh data pribadi dengan imbalan bayaran 1 dolar AS per data.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku beroperasi atas kendali seseorang berinisial VV yang diduga berada di Kamboja. Aktivitas penipuan ini telah berlangsung sejak November 2023.

Awal pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jl. Nusa Kambangan, Denpasar (TKP-1) pada Senin, 9 Juni 2025 pukul 01.00 Wita. Petugas yang turun ke lokasi menemukan 9 pelaku dan 10 unit komputer yang sedang digunakan untuk penipuan online.

Pengembangan dari interogasi pelaku di TKP-1 mengarah ke empat lokasi lainnya, yaitu: TKP-2: Jl. Nangka Utara Kusuma Sari, Denpasar – 9 pelaku, 16 HP, 10 komputer, TKP-3: Jl. Gustiwa III, Denpasar – 6 pelaku, 15 HP, 9 komputer, TKP-4: Jl. Irawan Gg. 2, Ubung Kaja – 8 pelaku, 22 HP, 8 komputer dan TKP-5: Jl. Swamandala III, Denpasar – 6 pelaku, 10 HP, 10 komputer.

Secara keseluruhan, dari lima lokasi tersebut polisi menyita 82 unit handphone dan 47 unit komputer berbagai merek yang digunakan untuk menjalankan kejahatan digital.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024, junto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

“Ini bentuk kejahatan siber terorganisir yang sudah merambah lintas negara. Kami akan tindak tegas dan proses hukum semua pelaku hingga tuntas,” tegas Irjen Daniel Adityajaya.

Polda Bali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi dan media sosial, serta menghindari membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

Beberapa tips keamanan dari Polda Bali:

Jangan memberikan informasi pribadi atau finansial kepada pihak asing

Hindari transaksi online melalui platform tidak resmi

Abaikan pesan/telepon mencurigakan yang meminta atau menawarkan sesuatu

Gunakan platform digital yang legal dan terpercaya.@red

error: mediapolri.id