POLRI

Polda Bali Ungkap Peredaran 1,7 Kg Ganja dan 102 Gram Sabu di Jimbaran

0
×

Polda Bali Ungkap Peredaran 1,7 Kg Ganja dan 102 Gram Sabu di Jimbaran

Sebarkan artikel ini

BADUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial YPS asal Medan diamankan bersama barang bukti narkotika berupa sekitar 1,7 kilogram ganja dan 102 gram sabu.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 00.40 Wita di sebuah rumah kos di Br/Link Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

550x300

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 23.30 Wita mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Jimbaran.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin Kanit AKP I Made Sudiarsa, S.IP., M.H., melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial YPS. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan kamar kos yang ditempati pelaku dengan disaksikan dua orang warga.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas ransel hitam merek Consina yang berisi narkotika serta sejumlah barang lainnya. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 18 paket plastik klip bening berisi ganja dengan berat brutto 1.750,90 gram atau netto 1.696,24 gram dan dua paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto 104,06 gram atau netto 102,14 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu buah tas ransel hitam merek Consina, satu bendel plastik klip bening, 10 pack kertas linting merek Raja Mas serta satu unit telepon seluler Oppo Reno 8 warna silver milik pelaku.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sekitar 1,7 kilogram ganja dan 102 gram sabu,” kata Kombes Pol. Ariasandy.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana mati.

Kombes Pol. Ariasandy mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Polda Bali berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Jangan segan melapor melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat. Bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id