DENPASAR – Polda Bali mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap berkedok tawaran pekerjaan bergaji tinggi, baik ke luar negeri maupun antar daerah.
Imbauan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy pada Senin (3/8/2026). Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja yang menjanjikan penghasilan besar tanpa melalui prosedur yang jelas dan resmi.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi tanpa proses yang jelas. Di balik janji manis tersebut, bisa saja tersembunyi praktik eksploitasi dan perdagangan orang yang mengancam keselamatan serta masa depan,” ujar Kombes Pol. Ariasandy.
Menurutnya, pelaku TPPO umumnya memanfaatkan kebutuhan ekonomi masyarakat dengan menawarkan pekerjaan berupah tinggi, proses keberangkatan yang cepat, tanpa biaya, serta tanpa prosedur administrasi yang semestinya. Setelah korban diberangkatkan secara ilegal, dokumen pribadi mereka ditahan dan korban dipaksa bekerja tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO, Polda Bali mengimbau agar selalu memperhatikan beberapa langkah penting, yaitu memastikan perusahaan penyalur tenaga kerja memiliki izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, memeriksa kontrak kerja secara teliti sebelum menandatanganinya, serta tidak menyerahkan dokumen pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, maupun paspor kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melindungi diri, keluarga, dan lingkungan sekitar. Kejahatan TPPO tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga berdampak pada kondisi fisik maupun psikologis para korban,” tegasnya.
Polda Bali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan orang di wilayah hukumnya. Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban dugaan TPPO diminta segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Hotline Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
“Jangan diam dan jangan sampai menjadi korban berikutnya. Bersama-sama kita cegah tindak pidana perdagangan orang demi mewujudkan Bali yang aman. Polri hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” tutup Kombes Pol. Ariasandy.@Red







