DENPASAR – Polda Bali melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Ditresnarkoba, Selasa (14/4/2026), aparat mengungkap dua kasus besar yang melibatkan jaringan internasional dan peredaran di wilayah lokal.
Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi sejumlah pejabat terkait serta perwakilan Bea Cukai Ngurah Rai, menyampaikan bahwa total nilai barang bukti dari kedua kasus tersebut mencapai Rp19,8 miliar.
Kasus pertama merupakan hasil kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai. Pengungkapan bermula pada Jumat (10/4/2026) saat petugas mencurigai seorang penumpang WNA yang tiba dari Istanbul menggunakan maskapai Polish Airlines. Setelah pemeriksaan X-ray terhadap koper miliknya, ditemukan delapan paket plastik berisi serbuk putih yang disembunyikan di bagian dalam koper.
Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut adalah narkotika jenis kokain dengan berat netto 2.544,10 gram. Tersangka berinisial YK (24), warga negara Kazakhstan, mengaku hanya bertindak sebagai kurir atas perintah seseorang bernama Igor yang ditemuinya di Polandia. Ia dijanjikan bayaran USD 1.000, lengkap dengan fasilitas perjalanan dan akomodasi selama di Bali.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa kokain, koper, boarding pass, serta dua unit ponsel. Nilai narkotika tersebut ditaksir mencapai Rp17,8 miliar dan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 12.720 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, kasus kedua terkait peredaran narkotika jenis MDMA atau ekstasi di wilayah Kuta Selatan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AB (34), warga Jember, Jawa Timur, yang berperan sebagai kurir.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/4/2026) di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Benoa, setelah adanya laporan masyarakat. Dari penggeledahan awal, petugas menemukan pecahan tablet ekstasi, yang kemudian dikembangkan ke tempat tinggal tersangka di Denpasar Selatan.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 1.284 butir ekstasi berlogo TMT dengan berat sekitar 634 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar kos. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang atas arahan pelaku lain berinisial N yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Nilai barang bukti dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,28 miliar dan berhasil menyelamatkan 1.284 jiwa.
Atas perbuatannya, tersangka kasus kokain dijerat dengan ketentuan dalam KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. Sedangkan tersangka kasus ekstasi dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman serupa.
Dirresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kedua kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional, serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polda Bali.@Red







