POLRI

Pinjam Becak Bermotor Tak Dikembalikan, Pria di Beringin Deli Serdang Diciduk Polisi

0
×

Pinjam Becak Bermotor Tak Dikembalikan, Pria di Beringin Deli Serdang Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG – Niat baik seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, berujung petaka. Becak bermotor yang dipinjamkan kepada seorang pria justru digelapkan hingga akhirnya pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang, berhasil menangkap seorang pria berinisial Her (35) terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit becak bermotor milik warga.

550x300

Pelaku diamankan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Manggis, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Beringin Muhammad Hafiz Ansari mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban bernama Misni (56), warga Dusun Budiman, Desa Beringin, meminjamkan becak bermotor miliknya kepada pelaku untuk keperluan pribadi.

Namun, setelah kendaraan dipinjam, pelaku tak kunjung mengembalikannya hingga korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Beringin.

“Korban awalnya percaya kepada pelaku. Namun setelah becak dipinjam, kendaraan tidak dikembalikan sehingga korban membuat laporan resmi,” ujar Kapolsek.

Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Beringin langsung melakukan penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku beserta barang bukti kendaraan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Beringin. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Tak hanya menangkap pelaku, petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan satu unit becak bermotor yang diduga hasil tindak pidana penggelapan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Beringin untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain demi menghindari tindak pidana serupa.@Yan

error: mediapolri.id