PEKANBARU – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung rapat pengusutan kasus pembunuhan gajah Sumatera yang terjadi di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Rapat tersebut digelar di Camp PT RAPP yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, Sabtu (7/2/2026).
Dalam rapat itu, Kapolda menegaskan bahwa penyelidikan kasus pembunuhan satwa dilindungi tersebut akan dilakukan secara komprehensif dengan menerapkan metode scientific crime investigation.
Rapat pengusutan dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, serta perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah Sumatera tersebut sekaligus mengecam keras tindakan pelaku yang telah membunuh satwa dilindungi. Menurutnya, rapat ini digelar untuk memperkuat komitmen bersama dalam mengungkap kasus secara menyeluruh, profesional, dan transparan.
Kapolda menekankan agar penyelidikan tidak hanya mengandalkan metode deduktif dan induktif, tetapi juga berbasis pendekatan ilmiah yang berkesinambungan.
“Metode scientific crime investigation ini kita jadikan acuan utama dan dilakukan secara terus-menerus, serta bertahap sesuai kebutuhan penyelidikan,” ujar Herry, Sabtu (7/2).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pembunuhan gajah memiliki tantangan tersendiri dan berbeda dengan penanganan perkara pembunuhan terhadap manusia.
“Jika korban manusia, kita bisa melakukan pemeriksaan DNA, menelusuri orang terakhir yang bertemu korban, hingga jejak digital. Dalam kasus gajah, pendekatan ilmiah serta dukungan teknologi menjadi sangat penting,” jelasnya.
Kapolda juga mengarahkan jajarannya untuk memaksimalkan pemanfaatan technology intelligence dalam proses penyelidikan guna mengungkap pelaku secara akurat.
Sebelumnya, Polda Riau bersama Polres Pelalawan, BKSDA Riau, serta PT RAPP telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis (5/2/2026).
Dari hasil olah TKP, penyidik menemukan proyektil peluru yang mengindikasikan bahwa gajah tersebut dibunuh menggunakan senjata api. Saat ini, penyidik masih mendalami jenis senjata yang digunakan pelaku.
“Kewenangan untuk memastikan jenis senjata, apakah senjata berlaras standar, rakitan, atau senjata organik, berada pada pemeriksaan laboratorium forensik,” kata Herry.
Sebelumnya, Kapolda Riau juga telah meninjau langsung lokasi kejadian. Kehadirannya menegaskan komitmen Polda Riau dalam penegakan hukum, tidak hanya untuk keadilan bagi manusia, tetapi juga bagi alam, lingkungan, dan satwa liar, sejalan dengan konsep Green Policing yang diusung Polda Riau.@Red







