POLRES SRAGEN – Polsek Sidoharjo Polres Sragen tangkap seorang pemuda asal Sragen kota yang kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit di jalanan umum wilayah Sidoharjo Sragen.
Aksi pemuda berinisial IAG (25) warga Depok Jabar yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut sempat meresahkan warga sekitar di desa Jambanan Sidoharjo Sragen, sehingga dilaporkan ke Mapolsek Sidoharjo.
Pasalnya, selain membawa senjata tajam, IAG dan kawannya juga tengah asik berpesta miras dirumah salah satu warga.
Atas kejadian itu, IAG dan beberapa kawannya sempat ditangkap pemuda Karangtaruna Desa Jambanan, kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Sidoharjo.
Hal itu seperti diterangkan Kapolsek Sidoharjo AKP Harno mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Selasa (06/05/2023).
Kapolsek menguraikan, senjata yang diamankan berupa sebilah celurit bergagang kayu sepanjang 73 cm. selain mengamankan pelaku IAG dan membawa ke Mapolsek, petugas saat kejadian juga telah meminta keterangan kepada sejumlah 3 orang saksi.
“ Atas perbuatan pelaku, sehingga pemuda berinisial IAG dikenai sanksi pidana pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 yang mengatur tentang membawa, memiliki, menguasai, atau menyembunyikan senjata tajam, “ ujar AKP Harno.
“ dalam investigasi di Mapolsek Sidoharjo, pelaku mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk membela diri. barangbukti berupa celurit bergagang kayu berwarna kuning keemasann panjang sekira 73 cm telah diamankan petugas ke Mapolsek, “ pungkas AKP Harno.
Vio Sari
(Humas Polres Sragen)