Perusahaan Pemegang IUHHK – HTI di Katingan di Duga Menebang di Luar RKT

KALTENG, Mediapolri – Palangka Raya Kalimantan Tengah adalah emas hijau alias kayu dengan potensi kayu yang sangat besar, Kalteng menjadi incaran para insvestor, saat ini potensi kayu semakin berkurang, sehingga pemegang ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri ( IUPHHK – HTI ) di duga telah melakukan penebangan diluar Blok Rencana Kerja Tahunan ( RKT ). ini telah dilakukan oleh PT. X yang beroperasi di kabupaten Katingan.

“Pelangaran yang dilakukan PT.X di duga kuat telah melakukan penebangan pohon di lahan milik masyarakat di Desa A di lakukan sejak bulan Januari 2018.

Menanggapi hal ini di duga kuat PT. X telah melakukan lobi dengan pihak pemerintah Desa A di Kabupaten Katingan Provinsi Kalteng, dan lobi ini di duga bermuatan rekayasa untuk melakukan pertemuan agar dugaan pelanggaran PT. X tidak di ketahui oleh pihak luar atau pihak lainnya dengan cara memberikan bantuan lewat CSR ( Corporate Social Responsilbility ).

Ini terbukti dengan adanya pertemuan awal antara masyarakat Desa A 23 orang dengan PT. X yang dilaksanakan Pada tanggal 30/05/2018.

“Eman Supriyadi yang menggawangi 6 Media Online saat di konfirmasih oleh awak Mediapolri.id, untuk meluruskan dugaan rekayasa untuk menutupi dugaan pelanggaran di maksud di atas, diadakanlah musyawarah usulan Desa, musyawarah tersebut dihadiri oleh 43 orang warga masyarakat Desa A, musyawarah dilaksanakan pada tangal 02/06/2018.

“Eman menyampaikan bahwa diduga dari beberapa hasil pertemuan dan kesepakatan PT. X setuju untuk memberi bantuan dalam bentuk Program CSR kepada Desa A di kabupaten Katingan.

Bantuan tersebut senilai Rp 167.000.000, yang diserahkan pada bulan Agustus dan Oktober 2018. Selanjutnya kami lakukan penelusuran di Desa B masih dengan kecamatan yang sama dengan Desa A.

“Investigasi kami lakukan pada hari Jum’at tanggl 05/06/2020 sekitar pukul 09.00 WIB. Ternyata PT. X juga di duga melakukan penebangan dilahan masyarakat Desa B. ini jelas melangar atau menabrak aturan yang ada, karena mereka menebang kayu di luar ijin.

Saat kami berada di Desa B, diduga kuat PT. X sedang melakukan kegiatan penebangan kayu di lahan masyarakat B,” kata Bang Eman pada Awak Mediapolri.id

“Di jelaskan Eman bahwa salah satu pemilik lahan di Desa B ( Nendi / Bapak Mandi ) telah melakukan penelusuran ke lokasi dan memastikan bahwa kru PT. X memang sedang bekerja di lahan.

“Untuk memastikan dugaan penebangan diuar RKT yang dilakukan oleh masyarakat di lahan B, Eman dan tim menemui aparat Desa A. Kunjungan kami dilakukan pada hari Minggu tanggal 12/06/2020, dan tim mendapatkan surat pernyataan dari aparat Desa A bahwa memang PT. X sudah melakukan penebangan diwilayah adminitrasi Desa A.

‘Lanjut Eman ” Untuk mendapatkan informasih yang berimbang, kami menemui para pihak yang terkait dengan kejadian tersebut diatas. yang pertama kami temui adalah kasih PMDH Dwima Group, terkait dengan bantuan CSR untuk Desa Tumbang Hangei.

Pertemua tersebut pada hari Sabtu tanggal 06/06/2020.di peroleh informasih dari kasi PMDH bahwa mungkin ada kekeliruan PT. Hutan Mulia sehingga bisa keluar RKT dan masuk wilayah Desa A. Kasi PMDH hanya menduga dan tidak berani mengatakan secara pasti dugaan tersebut. Eman mengirim surat kepada Pimpinan PT. X tertanggal 13/06/2020 perihal pemberitahuan dugaan pelanggaran berupa penebangan di luar RKT di Desa A dan Desa B.

‘ Jawaban dari surat itu, disampaikan oleh salah satu staf Humas PT. X lewat pesan Whatapps pada Kamis sore 18/06/2020, isi pesan tersebut menyatakan bahwa mereka masih menunggu keputusan atau jawaban dari pimpinan kantor cabang Palangka Raya. Kesimpulan sementara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. X bahwa PT. X diduga kuat melakukan pelanggaran dengan melakukan penebangan diluar Blok RKT dan diduga kuat masuk dalam wilayah Desa A dan Desa B yang berada diwilayah kecamatan Katingan Tengah kabupaten Katingan.

Akibat kejadian tersebut PT. X diduga melanggar UU NO.41 Tentang kehutanan, sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 41 Tahun 1999.

‘ Kesalahan menebang diluar Blok RKT dapat dikenakan sangsi pidana perusakan hutan dengan ancaman 10 Tahun penjara dan denda maksimal 5 Miliyar. Sangsi ini juga akan berkaitan dengan keharusaan membayar PSDH Dan DR sebesar 5 kali lipat.dan saya tegas kan, apa bila tidak ada jawaban dari PT. X atas surat kami, kami akan berkolaborasi dengan WWF Indonesia, WWF England, New York Times, Grenn Peace Norwegia, KPK, Kepolisian, dan beberapa LSM lokal maupun nasional untuk mengungkap hal ini.@ Herry.f

Komentar