JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menghadirkan inovasi layanan pengaduan masyarakat berbasis QR Code guna mempermudah pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.
Layanan ini memungkinkan masyarakat menyampaikan aduan secara langsung dan cepat hanya dengan memindai (scan) barcode QR Code Propam Polri. Melalui sistem tersebut, pelapor dapat mengisi laporan terkait dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur maupun penyalahgunaan wewenang, dengan melampirkan bukti pendukung.
Inovasi ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan internal di lingkungan Polri. Kehadiran QR Code Propam Polri juga menjadi bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan Polri yang Presisi, amanah, humanis, dan berkeadilan.
Propam Polri memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diterima langsung oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Mabes Polri. Setelah identitas pelapor diverifikasi dan laporan dinyatakan lengkap, BidPropam akan membentuk tim untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan.
Keamanan dan kerahasiaan pelapor turut menjadi perhatian utama dalam mekanisme pengaduan ini. Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa takut atau ragu untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
Melalui partisipasi aktif masyarakat, Polri mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama mengawal profesionalisme dan integritas institusi, demi terwujudnya pelayanan kepolisian yang semakin dipercaya dan dicintai masyarakat.@Red







