POLRI

Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum, Ungkap Dugaan Pengelapan Penjualan Aluminium Tahun 2019

0
×

Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum, Ungkap Dugaan Pengelapan Penjualan Aluminium Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

BATUBARA – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang berlokasi di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium kepada PT Pasu Tbk pada tahun 2019, Kamis 13 November 2025.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen-dokumen penting yang berpotensi menjadi bukti dalam penyidikan kasus tersebut.

550x300

“Tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan strategis, seperti ruang Direktur Keuangan, Direktur Produksi, Direktur Human Capital, Direktur Pengembangan Bisnis, hingga ruang arsip dan pengadaan logistik,” ujar Indra kepada wartawan.

Kegiatan penggeledahan berlangsung selama lebih dari lima jam, dimulai pukul 10.30 hingga 16.00 WIB. Tim penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen penting berupa surat pengiriman dan penjualan aluminium, laporan keuangan, serta arsip internal perusahaan yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan antara PT Inalum dan PT Pasu Tbk.

“Seluruh dokumen tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan. Diduga terdapat kejanggalan dalam mekanisme penjualan dan pembayaran hasil produksi yang berpotensi merugikan keuangan negara,” lanjut Indra.

Penggeledahan ini dilakukan setelah Kejati Sumut mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Medan melalui surat penetapan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah dari Kajati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025.

Indra menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah lanjutan dari serangkaian penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Kejati Sumut untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam proses penjualan aluminium oleh BUMN strategis tersebut.

“Dengan penggeledahan ini, kami berharap dapat menemukan bukti tambahan yang memperjelas konstruksi perkara serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Kejati Sumut memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penelusuran aliran dana dan audit internal juga akan dilanjutkan guna memastikan tidak ada praktik penyimpangan yang merugikan negara dari kegiatan komersial PT Inalum.@Sembiring

error: mediapolri.id