POLRI

Penganiayaan Maut di Kikim Selatan Terungkap, Pelaku Dibekuk Polisi

0
×

Penganiayaan Maut di Kikim Selatan Terungkap, Pelaku Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

LAHAT – Satuan Reserse Kriminal Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Lahat bersama personel Polsek Kikim Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Polsek Kikim Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/11/V/2026/SPKT/Polsek Kikim Selatan/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 29 Mei 2026 terkait peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

550x300

Korban diketahui bernama Wiwin Andika (53), warga Desa Jajaran Baru, Kecamatan Kikim Selatan. Peristiwa tragis itu terjadi di Pondok Cape, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada bagian bahu, tangan kanan dan kiri, serta luka memar di bagian kepala. Meski sempat mendapatkan perawatan medis, korban akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Empat Lawang.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa peristiwa itu bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.

Menindaklanjuti hasil penyelidikan, Unit Pidum Polres Lahat bersama Polsek Kikim Selatan segera melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Berkat kerja sama dan respons cepat petugas, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya.

Pelaku berinisial E (28), warga Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Lahat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan. Selain itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap secara utuh rangkaian kejadian.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani, S.Pd., S.H., dan Kapolsek Kikim Selatan AKP Yan Epresnsi, melalui Kasi Humas AKP Mastoni, S.E., yang disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, S.H., mengapresiasi kinerja seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Polres Lahat berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.@Herlan SH

error: mediapolri.id