BANDUNG – Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang berujung kematian sekaligus dugaan pembunuhan di kawasan Cinambo, Kota Bandung.
Plt. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton SH, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Sandang No. 22, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cinambo, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Bandung, Resmob Polda Jabar, dan Unit Reskrim Polsek Cinambo telah berhasil mengungkap kasus ini serta mengamankan pelaku,” ujar AKBP Anton.
Pelaku diketahui berinisial IS alias Bohim (43), warga Ujung Berung, Kota Bandung. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berada di dalam kamar kos bersama seorang perempuan berinisial L yang diketahui merupakan mantan istri pelaku.
Diduga dilatarbelakangi rasa cemburu, pelaku mendatangi lokasi dan terlibat cekcok dengan korban. Dalam peristiwa tersebut, korban sempat melakukan pemukulan berulang kali terhadap pelaku.
Dalam kondisi terdesak, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang berada di dalam kamar dengan maksud untuk menakuti korban. Namun situasi semakin memanas hingga akhirnya pelaku mengarahkan pisau tersebut ke arah korban.
“Tusukan mengenai bagian muka dan tubuh korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelasnya.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri bersama saksi L ke wilayah Cirebon. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjadi pengingat agar setiap persoalan diselesaikan secara bijak tanpa kekerasan.@Red







