Pengamat Hukum Pidana : Remisi Abu Bakar Ba’asyir Dianggap Wajar

JAKARTA – Pengamat Hukum Pidana Chairul Huda menilai remisi Idulfitri 2020 untuk terpidana teroris Abu Bakar Ba’asyir sangat wajar diberikan. Usia Ba’asyir lebih dari 80 tahun.

“ABB (Abu Bakar Ba’asyir) sudah sangat sepuh,” ujar Chairul Senin, 25 Mei 2020.

Chairul meyakini Ba’asyir berkelakuan baik selama mendekam di balik jeruji besi Lembaga Permasyarakatan (lapas) Gunung Sindur. Salah satu ketentuan narapidana menerima remisi yaitu harus berkelakuan baik.

Sementara, dia mempertanyakan remisi untuk terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan yang lebih besar dari Ba’asyir. Dia tidak bisa berkomentar banyak karena alasan remisi tak dibuka ke publik.

“Gayus tidak jelas (pertimbangannya). Mungkin karena dia muslim, diberi remisi lebaran,” tukasnya.

Sebanyak 588 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1441 Hijriah. Dua di antaranya merupakan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir dan narapidana korupsi Gayus Tambunan.

“Gayus Tambunan (remisi) dua bulan, atas nama Abu Bakar Baasyir, satu bulan 15 hari,” ujar Kepala Lapas Gunung Sindur, Mulyadi, dalam keteranganya, Minggu, 24 Mei 2020.@mi

Komentar