Nasional

Penculikan Anak TKP Dili Serdang diamankan di Polsek Batang Anai Dengan Kasus Penggelapan Sepeda Motor

3
×

Penculikan Anak TKP Dili Serdang diamankan di Polsek Batang Anai Dengan Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

BATANG ANAI – Bak Pepatah, sekali dayung dua pulau terlampaui, dimana Polsek Batang Anai berhasil mengamankan sepasang suami istri pelaku tindakan pidana pidana Penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih yang terjadi beberapa bulan yang lalu tepat nya tanggal 31 Desember 2022 di pangkalan ojek Muaro Kasang Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman Berdasarkan LP/B/02/I/2023/Polsek Batang Anai/ Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 6 Januari 2023 dan setelah di interograsi lebih lanjut ternyata pelaku sepasang suami istri tersebut adalah DPO dengan kasus pencurian bayi.

Pelaku sendiri di amankan di Nagari Sicincin Kec. 2×11 Enam Lingkung Kab. Padang Pariaman padan tanggal 19 Agustus 2023 di pimpin oleh Ipda Afdianto bersama anggota Bripka Edi Chandra, Briptu Dede Gustirama, Briptu Fandra dan Briptu Phyzickra De Stevalani

550x300

Pelaku yang berinisia
En diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor dan penangkapan tersebut berawal ketika ada informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang bekerja sebagai sopir Travel, kemudian Unit Reskrim Polsek Batang Anai berkoordinasi dengan personil Sat Reskrim Polres Padang Pariaman untuk menangkap pelaku tersebut, sekira pukul 13.00 wib pelaku yang sedang membawa travel berhasil diberhentikan dan di tangkap di Simpang Lubuak Bonta Nagari Sicincin Kec. 2×11 Enam Lingkung, selanjutnya Pelaku tersebut amankan dan dibawa oleh Personil Unit Reskrim Polsek Batang Anai menuju Mapolsek Batang Anai guna untuk proses hukum dan melakukan pengembangan.

Setelah diamankan dan di introgasi oleh anggota polsek Batang Anai, pelaku mengakui juga pernah melakukan pencurian kepada anak balita yang berada di wilayah hukum polsek Batang Kuis polres deli serdang polda Sumatera Utara, dan pelaku mengakui melarikan anak tetangga nya yang masih balita ke daerah sumatera barat, dengan modus meminjam sepeda motor buat membawa anak korban untuk pergi bermain, Setelah pelaku dan istri nya berhasil meminjam sepeda motor tetangganya, pelaku melarikan sepeda motor merk lexi warna merah beserta anak korban yang masih balita ke wilayah Sumatra Barat, sesampai di wilayah Sumbar kemudian pelaku meninggalkan anak balita tersebut di panti asuhan Agam, setelah orang tuanya mencari anaknya di ambil oleh pelaku bersama istrinya, kemudian korban mengetahui anaknya dititip panti asuhan agam, korban pun menjemput anak tersebut ke agam,

Kejadian penculikan anak itu sendiri terjadi sekitar bulan April 2023, sianak terlebih dahulu ditemukan si sebuah panti asuhan di Agam dan sudah dijemput oleh orang tua kandung si anak, yang biaya nya semua di tanggung oleh Bupati Agam.

Setelah mendengar keterangan pelaku tersebut, kemudian anggota polsek Batang Anai koordinasi dengan polres deli serdang, setelah itu polres deli serdang membenarkan kejadian itu bahwa pelaku dan istri nya yang bernama Resma yang mana mereka berdua sudah berstatus (DPO) dengan LP/B/45/ IV /2023/Polda Sumut/ Resta DS / SPKT Batang Kuis, tanggal 4 April 2023 dengan kasus penipuan dan penggelapan disertai pencurian anak balita.

Ajie

error: mediapolri.id