POLRI

Penangkapan R di Morowali Viral di Medsos, Polisi Tegaskan Tak Berkaitan dengan Profesi Pers

0
×

Penangkapan R di Morowali Viral di Medsos, Polisi Tegaskan Tak Berkaitan dengan Profesi Pers

Sebarkan artikel ini

MOROWALI — Kepolisian Resor Morowali menegaskan bahwa penangkapan R, sosok yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial, sama sekali tidak terkait dengan aktivitasnya sebagai jurnalis. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi publik. Kasus yang menjerat R disebut murni merupakan dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Proses penangkapan, lanjutnya, dilaksanakan sesuai prosedur serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

550x300

“Kasus ini tidak ada hubungannya dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete,” terang Kapolres.

Ia mengungkapkan, sejumlah barang bukti telah dikumpulkan penyidik, antara lain keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, temuan sisa bom molotov, hingga rekaman video yang merekam aksi pelemparan api.

Kapolres Morowali juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh isu yang belum tentu kebenarannya dan memberikan kepercayaan kepada kepolisian dalam menangani perkara ini.

“Kami pastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan. Hindari informasi yang tidak terverifikasi dan berpotensi memicu kesalahpahaman,” tegasnya.

Dukungan serupa disampaikan Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki, usai melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Ia menekankan bahwa perkara yang terjadi merupakan tindak kriminal murni.

“Berdasarkan hasil koordinasi, kami mendapatkan penjelasan bahwa kasus ini adalah perkara pidana pembakaran. Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak terpengaruh isu liar yang beredar,” ujarnya.

Herdianto juga menyampaikan apresiasi dan kepercayaannya kepada jajaran Polri dalam menangani perkara secara transparan, profesional, dan humanis.

Di tingkat pusat, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko turut menegaskan bahwa Polri menghormati kebebasan pers dan profesi jurnalis sebagai bagian dari pilar demokrasi. Ia memastikan penanganan perkara terhadap R dilakukan semata-mata karena unsur dugaan tindak pidana.

“Polri menjunjung tinggi profesi jurnalis. Dalam kasus ini, tidak ada kaitannya dengan profesi yang bersangkutan. Penanganan murni berdasarkan dugaan tindak pidana sesuai laporan perkembangan dari Polres Morowali,” ujarnya.

Sebagai bentuk transparansi, Polri juga telah berkomunikasi dengan Dewan Pers melalui Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri, Totok Suryanto. Polres Morowali pun diminta menyampaikan surat resmi pemberitahuan kepada Dewan Pers terkait status perkara tersebut.

“Langkah ini diambil agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan komitmen Polri dalam menghormati kebebasan pers,” tutup Brigjen Trunoyudo.@Red

error: mediapolri.id