SUKABUMI – Polres Sukabumi menetapkan 6 (Enam) orang menjadi Tersangka dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa dan Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam Konferensi Pers, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi oleh Kasat Reskrim di Mapolres Sukabumi, mengungkapkan, bahwa para Tersangka itu diamankan, pada Kamis (01/06/2023). Pada awalnya, pihaknya mengamankan sebanyak 11 (Sebelas) orang dalam perkara PETI tersebut.
Dari jumlah itu, sambung AKBP Pardede, Penyidik setelah melakukan Gelar Perkara, menetapkan Enam orang menjadi Tersangka. Mereka adalah S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tersangka E (22), H (32), TS (38), M (22), dan D (23) berperan sebagai penambang.
“Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan 6 (Enam) dari 11 (Sebelas) orang yang diamankan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata AKBP Maruly, Sabtu (03/06/2023).
Mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu kemudian membeberkan, selain para Pelaku, pihaknya juga mengamankan Barang bukti berupa 5 (Lima) unit Sepeda Motor dan peralatan menambang (seperti palu, pahat), 11 (Sebelas) karung berisi kandungan emas, dan kerek (alat menarik hasil galian tambang).
Para pelaku ini, sambung Maruly, memiliki peran masing-masing dalam melakukan akitivitas tambang liar. Ada yang bertugas sebagai penggali untuk mencari kandungan emas, lalu ada yang bertugas memasukkan hasil galian ke dalam karung. Ada juga, yang berperan untuk menarik karung berisi hasil galian tambang dengan kerekan atau rol manual.
“Jadi dari para penambang yang lima orang ini punya peran masing-masing, kemudian semuanya dimodali oleh S,” bebernya.
Adapun omzet yang didapat para tersangka, Maruly menyebut, sangat besar, berkisar antara Rp 200 Juta hingga Rp 500 Juta dalam seminggu.
Ke-enam tersangka itu, Kapolres menegaskan, Penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara selama 15 (Lima Belas) tahun.
“Untuk para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan. Kedua adalah pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara,” tandas Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
@Red