WAY KANAN – Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus memperkuat upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satunya melalui perpanjangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan dalam pemulihan keuangan dan pengamanan aset daerah.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemkab Way Kanan dan Kejari Way Kanan tentang Pemulihan Keuangan dan Aset Daerah, yang berlangsung di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha, Selasa (14/7/2026).
MoU ditandatangani langsung oleh Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmudin.
Dalam kesempatan itu, Pemkab Way Kanan juga memberikan piagam penghargaan kepada Kejari Way Kanan atas keberhasilan dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan apresiasi kepada Kajari Way Kanan beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Menurutnya, kerja sama melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selama periode 2023–2026 telah memberikan hasil nyata bagi daerah.
Dari kerja sama tersebut, Pemkab Way Kanan berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp906.408.211.
Tidak hanya uang daerah, sejumlah aset yang sebelumnya dikuasai pihak lain juga berhasil ditarik dan dikembalikan untuk kepentingan pemerintah daerah.
Aset yang berhasil diselamatkan terdiri dari:
- 52 unit kendaraan roda empat;
- 360 unit kendaraan roda dua; dan
- 3 unit alat berat.
Bupati menegaskan, aset tersebut merupakan kekayaan daerah yang harus dijaga karena bersumber dari keuangan negara dan pada akhirnya digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Nilai dan jumlah aset tersebut bukanlah sesuatu yang kecil. Seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang bersumber dari uang rakyat, dan kini kembali untuk dimanfaatkan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Ayu.
Perpanjangan MoU dengan Kejari Way Kanan tidak hanya berorientasi pada pemulihan aset, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah melakukan pencegahan terhadap potensi persoalan hukum.
Ada tiga fokus utama yang ditekankan dalam kerja sama tersebut, yakni mitigasi risiko hukum, optimalisasi pengamanan aset, dan peningkatan kepatuhan hukum di lingkungan pemerintah daerah.
Bupati Ayu juga meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih proaktif berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara apabila menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmudin menyambut baik perpanjangan kerja sama tersebut. Ia menegaskan jajaran JPN siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada Pemkab Way Kanan, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
“Ke depan, Kejari Way Kanan berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum yang maksimal, mulai dari penyelesaian sengketa perdata, penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) secara nonlitigasi, hingga pengamanan program-program pembangunan strategis,” ujar Mahmudin.
Menurutnya, sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah diharapkan mampu mempersempit celah terjadinya pelanggaran hukum sekaligus memastikan program pembangunan berjalan sesuai aturan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, serta seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Way Kanan.@Petrus Sumarno







