BOGOR, mediapolri.id – Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Singasari Nomor: 400.10.3.1/14/Kpts/V/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Rukun Warga (RW) 012 Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, cacat demi hukum.
Pasalnya, dalam lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Singasari tertanggal 24 Mei 2024 tertera ‘PEMBERHENTIAN’ Ketua Rukun Warga 012 Endi Ruhita dan mengangkat Slamet Riyadi selaku Ketua Rukun Warga 012 selama 5 (lima) tahun menjadi tanda tanya.
Sebab, berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau berhenti sendiri (mengundurkan diri).
Oleh karena itu, Kepala Desa Singasari jelas melanggar Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Selain itu, pengangkatan Slamet Riyadi sebagai Ketua Rukun Warga 012 oleh Kepala Desa Singasari “CACAT DEMI HUKUM.”
Ketua RW 012 Endi Ruhita ketika ditemui wartawan di kediamannya mempertanyakan tindakan sepihak yang dilakukan Kepala Desa tersebut. Bahwasannya didalam surat tersebut tidak disertai alasan dirinya diberhentikan dan dinilai cacat demi hukum.
“Saya sebagai Ketua RW 012 yang diberhentikan sangat menyangkan tindakan yang dibuat Kepala Desa. Sebab, pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Ketua Rukun Warga dipilih oleh warga, bukan hasil dari rapat pengurus RT dan tokoh masyarakat,” tegasnya.
Ketua RW 012 Endi Ruhita sudah menandatangi kantor desa untuk meminta konfirmasi terkait SK tersebut. Namun hanya ditemui Sekretaris Desa Gunawan. Dalam konfirmasi tersebuta Sekdes meminta maaf karena terkesan terburu-buru dalam menerbitkan SK Pemberhentian dan Pengangkatan RW 012.
“Kami sebelumnya sudah melakukan konfirmasi kepada Kadus VI Jumari yang mengatakan tidak ada masalah pak silahkan dibuat Sknya. Kalau tau akan jadi masalah sudah tentu tidak akan kami buatkan Sknya. Namun kami meminta maaf kepada bapak Endi karena kami tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada bapak dan kami tidak meminta klarifikasi dari bapak. Selaku Pemerintah Desa Singasari, kami meminta maaf terkait SK yang sudah terlanjur kami terbitkan akan kami tarik kembali dan akan kami lakukan musyawarah,” ungkapnya.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada realisasi penarikan SK Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua RW 012 yang dijanjikan Pemerintah Desa Singasari melalui Sekdes Gunawan. Ada dugaan hanya janji omongan manis saja untuk menghindar dari kesalahan.
Terkait permasalahan tersebut, sudah seharusnya pihak yang berwenang dalam hal ini Kecamatan Jonggol dan Pemkab Bogor agar memberikan peringatan keras kepada Kepala Desa Singasari agar lebih berhati-hati lagi dalam mengambil kebijakan,
Penelusuran wartawan di lapangan, sejumlah warga RW 012 yang ditemui mempertanyakan perihal pemberhentian tersebut. Sebab, menurut sejumlah warga menyampaikan bahwa Endi Ruhita selama menjabat Ketua RW 012 terkenal sangat dermawan dan baik kepada lingkungan.
Seperti yang dikemukakan TR dan Ag warga RW 012 kepada wartawan menyampaikan bahwa selama kepemimpinan Ketua RW 012 Endi Ruhita sangat baik dan dermawan. “Setahu saya dan warga, pak Endi itu orangnya baik dan tidak ada masalah dengan warga. Dulu kami tidak punya Posyandu dan Kantor RW 012, Alhamdulillah semenjak beliau menjabat terwujud keinginan warga dengan menelan biaya hampir Rp100 juta,” jelasnya.
“Padahal, dana yang digelontorkan desa hanya Rp33 juta ditambah patungan dari beberapa RT. Sedangkan kekurangan dari pengerjaan pembangunan tersebut ditalangi Ketua RW 012 Endi Ruhita. Selain itu belum lagi mobil ambulance, sejak berdirinya Perumahan Citra Graha Prima Warga RW 012 tidak memilikinya. Alhamdulillah sejak kepemimpinan Ketua RW 012 Endi Ruhita, mobil ambulance untuk warga dapat dimiliki,” tambahnya.
Warga menambahkan bahwa, mobil ambulance dibeli melalui uang pribadi Ketua RW 012 Endi Ruhita. “Alhamdulillah mobil ambulance saat ini sering digunakan Warga Citra Graha Prima, khususnya warga RW 012. Belum lagi pembangunan=pembangunan lainnya, beliau selalu merogoh dari kantong pribadinya demi warga,” tegasnya.
Yang menjadi pertanyaan, lanjut warga, kenapa Pemerintah Desa mengeluarkan surat pemberhentian sepihak tanpa adanya konfirmasi maupun klarifikasi kepada Ketua RW 012 Endi Ruhita ataupun kepada warga.
“Itu cacat demi hukum menurut kami yang bodoh. Jadi, menurut kami SK tersebut harus dikaji ulang atau ditarik kembali dan meminta penjelasan dari Pemerintah Desa Singasari. Kami Mewakili warga RW 012 sangat mendukung Bapak Endi Ruhita menjadi Ketua RW 012, kalau perlu seumur hidup,” tutupnya. @tim/red