KARANGASEM – Bali Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., menegaskan bahwa pembatasan operasional angkutan material jenis truk sedang dan besar diberlakukan di wilayah Kecamatan Rendang selama Karya Ida Betara Turun Kabeh (IBTK) 2024.
Pembatasan ini sudah diterapkan sejak puncak karya pada hari Minggu, 24 Maret 2024, dan akan terus berlangsung hingga selesai sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 12247 Tahun 2024, Tanggal 18 Maret 2024 tentang Tatanan Bagi Pemedek/Pengunjung pada Pelaksanaan Karya Ida Betara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih
Kapolres menjelaskan bahwa tujuan pembatasan ini adalah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama karya berlangsung.
Truk yang akan menuju ke Kabupaten Klungkung dan Denpasar diimbau untuk melalui wilayah Kecamatan Sidemen. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas truk yang melanggar aturan ini.
“Truk yang bersikukuh akan ditilang sampai batas waktu yang ditentukan,” tegasnya.
Kapolres juga meminta kepada para pengusaha galian C untuk mensosialisasikan dan mematuhi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 12247 Tahun 2024, Tanggal 18 Maret 2024 tentang Tatanan Bagi Pemedek/Pengunjung pada Pelaksanaan Karya Ida Betara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, kepada Pengangkut Matrial Galian C agar pelaksanaan IBTK 2024 berjalan aman dan lancar.@red