POLRI

Pelecehan Siswi SMP di Deli Serdang, Sekolah Diduga Tutup Mata

0
×

Pelecehan Siswi SMP di Deli Serdang, Sekolah Diduga Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

Deli Serdang – Seorang siswi SMP Negeri 1 Beringin Kabupaten Deli Serdang, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru olahraga usai kegiatan renang.

Namun yang lebih memprihatinkan, pihak sekolah yang seharusnya memberi perlindungan dan pendampingan, justru diduga melakukan pembiaran bahkan intimidasi terhadap korban dan keluarganya. Ujar Kuasa hukum korban Andi Tarigan, SH kepada Mediapolri.id Senin (16/06/2025).

550x300

Menurut tim kuasa hukum korban, setelah peristiwa tersebut terungkap, pihak sekolah justru mendatangi rumah korban dan meminta agar kasus ini tidak diperpanjang.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan, Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum dan Guru Bimbingan Konseling (BK) disebut menyampaikan tekanan psikologis dengan kalimat yang mengarah pada ancaman: “Kalau tidak terbukti, nanti kalian yang akan dilaporkan balik.”

Ucapan tersebut dinilai adalah sebagai bentuk intimidasi terhadap anak korban kekerasan seksual. Alih-alih melindungi dan mendampingi, sekolah malah menakut-nakuti. Ini pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak dan kode etik ASN, tegas Andi Tarigan, SH, pendamping hukum keluarga korban.

Saat ini keluarga korban sudah membuat laporan di Polresta Deli Serdang dengan Nomor : STTLP/B/380/IV/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT.

Disisi lain, tim hukum juga tengah menyiapkan laporan resmi terhadap unsur pimpinan sekolah yang terlibat dalam pembiaran dan intimidasi ke berbagai lembaga dan kementerian seperti ke Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pelanggaran yang dilaporkan mencakup pelanggaran etika ASN, pelanggaran disiplin, kegagalan menjalankan perlindungan anak, serta pengabaian terhadap prosedur penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Tuntutan Serius: Copot Pimpinan Sekolah yang Terlibat

Keluarga korban dan tim hukum menyerukan dengan tegas kepada Bupati Deli Serdang dan pihak terkait untuk segera mengambil tindakan konkret.

“Mereka yang membiarkan kekerasan seksual terjadi di sekolah, bahkan mencoba menutupi dan mengintimidasi korban, tidak layak lagi memegang tanggung jawab pendidikan. Bupati Deli Serdang harus mencopot kepala sekolah dan para wakilnya yang terlibat. Jika tidak ada tindakan tegas, ini menjadi preseden buruk dan mencederai komitmen negara terhadap perlindungan anak,” lanjut Andi Tarigan, SH.

Kami akan berjuang agar pelaku dan Pihak-pihak yang melakukan pembiaran mendapatkan Sanksi Hukum dan Administratif Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.

Kasus ini bukan hanya soal moral dan etik, tetapi juga pelanggaran hukum.

Berikut sanksi yang dapat dikenakan:

Untuk Pelaku Kekerasan Seksual (oknum guru olahraga):

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:

Pasal 76E: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak.

Pasal 82 ayat (1): Pelaku pencabulan terhadap anak dapat dipidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Untuk Kepala Sekolah, Waka Kesiswaan, Waka Kurikulum, dan Guru BK (ASN):

UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:

Pasal 10 dan 87: ASN yang melanggar kewajiban, merugikan masyarakat, atau menyalahgunakan jabatan, dapat dikenai sanksi berupa teguran, penurunan pangkat, pemberhentian sementara, hingga pemecatan.

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:

Pasal 3 huruf d dan i: PNS wajib menaati peraturan perundang-undangan dan menjaga kehormatan instansi.

Pasal 8 ayat (4): Pembiaran terhadap kekerasan seksual dan tidak menjalankan tugas melindungi anak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang berujung pada pemecatan tidak hormat.

Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan:

Pasal 10–13: Sekolah wajib menangani kekerasan dan melindungi korban.

Pasal 29: Pejabat sekolah yang terbukti melakukan pembiaran, pembungkaman, atau intimidasi dapat dikenai sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian dari jabatan.

Ajakan Serius kepada Pemerintah dan Masyarakat.

Tim hukum meminta semua pihak, termasuk masyarakat, media, dan organisasi perlindungan anak untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, agar menjadi pelajaran bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak, bukan tempat yang membungkam mereka saat menjadi korban Pungkasnya mengakhiri.@Yan

error: mediapolri.id