POLRI

Pelecehan Seksual di SMP Negeri Deli Serdang: Skorsing Dua Minggu Dinilai Luka Kedua Bagi Korban

0
×

Pelecehan Seksual di SMP Negeri Deli Serdang: Skorsing Dua Minggu Dinilai Luka Kedua Bagi Korban

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

Deli Serdang – Keluarga seorang siswi kelas VII di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Deli Serdang menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan kepala sekolah yang hanya menjatuhkan sanksi skorsing selama dua minggu kepada seorang guru laki-laki yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak mereka.

Korban, yang masih berusia di bawah 14 tahun dan tergolong sebagai anak, mengalami trauma psikologis berat dan tidak dapat mengikuti kegiatan belajar secara normal.

550x300

Kuasa hukum keluarga Andi Tarigan, SH yang ditemui di markas komando Polresta Deli Serdang menilai bahwa keputusan kepala sekolah tersebut tidak berpihak pada korban dan justru memperlihatkan perlindungan terhadap pelaku.

“Tindakan pelaku bukan sekadar pelanggaran kedisiplinan atau etik, melainkan sudah masuk ranah tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Memberikan sanksi ringan berupa skorsing dua minggu adalah bentuk pembiaran yang mencederai rasa keadilan,” tegas kuasa hukum keluarga dalam keterangannya. Jumat (13/06/2025).

Tindakan guru tersebut patut diduga sebagai perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.”

Perbuatan cabul ini merupakan bentuk pelecehan seksual terhadap anak yang dijatuhi sanksi berat dalam hukum pidana Indonesia, mengingat anak merupakan kelompok rentan yang wajib dilindungi secara maksimal.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti tanggung jawab kepala sekolah yang dinilai telah gagal melindungi peserta didik dan justru mengambil langkah yang memperingan pelaku.

Kepala sekolah tersebut dapat dikenai sanksi administratif dan bahkan dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti dengan sengaja melakukan pembiaran atau menutupi peristiwa pidana terhadap anak.

Tindakan kepala sekolah yang tidak berpihak pada korban diduga telah melanggar ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang mengatur bahwa kepala satuan pendidikan wajib menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual secara cepat, tegas, dan berpihak pada korban.

Sanksi terhadap kepala sekolah yang melindungi pelaku kekerasan seksual dapat meliputi: Pencopotan dari jabatan kepala sekolah, Sanksi administratif dari Dinas Pendidikan, Pemrosesan hukum jika terbukti menghalangi atau menutupi tindak pidana terhadap anak.

“Kami menuntut Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang untuk mengambil tindakan tegas, transparan, dan berpihak kepada korban. Peristiwa ini harus menjadi evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen, pengawasan, dan pembinaan tenaga pendidik,” tegas kuasa hukum.

Saat ini keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan akan terus mengawal proses hukum agar pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terpisah, Kepala Bidang GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan Deli Serdang) Jumakir dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Yudi Himawan pilih diam saat dikonfirmasi Mediapolri.id terkait sangsi yang akan diberikan terhadap kepala sekolah dan guru dalam Kasus Tersebut.@Yan

error: mediapolri.id