Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, tugas pokok dan fungsi Kepala Desa beserta aparatnya menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik.
Sehubungan hal tersebut di Kampung Sri Numpi di laksanakanakan Pembinaan Perangkat Kampung yang di laksanakan di Balai Kampung Sri Numpi, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan, Selasa 27/02/2024
Camat Bumi Agung Firdaus yang di wakili Sekcam Bumi Agung Indra, Kasi PMK Kec. Bumi Agung Ambar, Kasi Pemerintahan Kec. Bumi Agung Deni, Kepala Kampung Sri Numpi Asep Sunandar dan Perangkat Kampungnya menghadiri kegiatan tersebut.
Camat Bumi Agung Firdaus dalam penyampai nya yang di wakili oleh Sekcam Bumi Agung Indra dan sekaligus yang memberikan materi ” bahwa tujuan sosialisasi tersebut agar Kepala Kampung sebagai Kepala Pemerintahan di kampung bisa melaksanakan tugas sesuai amanat PP Nomor 72 Tahun 2005.
Adapun materi yang disampaikan Indra meliputi, tugas pokok dan fungsi Kepala Kampung berikut masa kerjanya, tugas pokok dan fungsi Sekretaris Kampung, Kepala Urusan dan Kepala Dusun, serta tugas Ketua, dan anggota BPK dan Perbedaan PP Nomor 72 Tahun 2005 dengan UU Nomor 32 Tahun 2004. Melalui penataran dan sosialisasi tersebut Indra menekankan semua perangkat kampung bisa melaksanakan kinerja yang lebih baik dan positif serta tahu topoksi masing-masing dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan kampung dan kesejahteraan seluruh warga masyarakat, kata Indra.
” Saya tekankan bahwa Perangkat kampung harus menjadi lembaga yang dapat diandalkan dalam peningkatan pelayanan semua unsur, baik pelayanan KTP, KK, Surat Keterangan. Selain itu harus menjadi contoh dan tauladan dalam peningkatan jam masuk kerja, serta mampu membenahi administrasi kampung, dengan melaksanakan program kerja yang lebih nyata serta prioritas pelayanan publik di kampung, ” “Tutup Indra.
PETRUS SUMARNO