BALIKPAPAN – Konferensi Pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim,Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus pelanggaran terhadap UU ITE.(31/01/24).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim berhasil menangkap seorang wanita yang diduga melakukan penipuan dagang online.
Kasus pelanggaran terhadap UU ITE ini dengan modus menipu korban dengan cara mengaku admin online shop Afikanza Collection dengan tersangka seorang dengan inisial EM (wanita 33 thn).
Konferensi Pers dipimpin langsung Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag., Ps. Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Dian Puspitasari, S.H., M.H., S.I.K., Panit 3 Subdit Cyber Ditreskrimsus IPTU Sarlendra Satria Yudha, S.Kom. , M.T., M.Sc.
Kombes Pol Yusuf menerangkan bahwa tersangka di tangkap saat owner toko online yang berdomisili di kota Balikpapan melaporkan ke Polda Kaltim, karena banyaknya laporan yang diterima toko oline tersebut.
Kombes Pol Yusuf menambahkan berdasarkan dari laporan Korban yg di terima Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kaltim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melacak dan menemukan tersangka yang beralamat di Dusun Krajan Timur RT.14 RW.02 Kelurahan Tempeh Tengah Kec.Tempeh Kabupaten Lumajang Provinsi.Jawa Timur.
Kombes Pol Yusuf menerangkan pada tahun 2020 tersangka EM yang di ketahui berprofesi sebagai pengasuh anak merupakan pelanggan dari afikanza collection (dagang online ) tersangka menghubungi beberapa nomor handphone yang tersangka dapat dari menonton live streaming pada facebook afikanza collection, nomor telepon di dapatkan tersangka dari pembeli yang meninggalkan nomor telepon pada kolom komentar live streaming,saat ada yang mencantumkan nomor telepon dalam komentar live streaming tersangka langsung mencatat lalu menghubungi pelanggan.
Saat penyidik mendatangi rumah tersangka,tersangka sedang melancarkan aksinya memperdayai calon korban nya,ucap Kombes Pol Yusuf.
Kombes Pol Yusuf menambahkan kerugian dari setiap korban bervariasi, dari 100 ribu , 300 ribu,total kerugian dari 180 korban mencapai 45 juta.
Tersangka dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”, pungkas Kombes Pol Yusuf.
Rzl81