ACEH TAMIANG, Mediapolri – Dinas Syariat Islam (SI) Aceh Tamiang bersama Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang laksanakan Eksekusi hukuman cambuk terhadap 4 (empat) orang terdakwa pelanggar Qanun Aceh No.06 tahun 2014, pelaksanaan Eksekusi tersebut berlangsung pada pukul 09.30 Wib dihalaman gedung Islamik Center, Jum’at (19/06/2020).
Pelanggaran Qanun Aceh No.06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diantaranya, inisial RAH laki-laki 24 Tahun, YP laki-laki 21 Tahun dan RA laki-laki 22 tahunh, yang telah melanggar pasal 18 Jo Pasal 6 ayat (1) dengan Uqubat Takzir berupa eksekusi cambuk sebanyak 10 kali cambukan didepan umum dan dikurangi selama terdakwa berada dalam rumah tahanan sementara.
Dan terdakwa berinisial LEG laki-laki umur 66 tahun, terbukti telah melanggar Pasal 16 Ayat (1) dengan Uqubat Takzir berupa eksekusi cambuk sebanyak 30 kali cambukan di depan umum dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Roby Syahputra, Selaku Kepala seksi Pidana Umum pada kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Pelaksana Uqubat Eksekusi Cambuk mengatakan, ” Ada sebanyak 4 (Empat) orang terdakwa yang menjalani eksekusi cambuk, eksekusi ini dijalankan sesuai dengan keputusan Mahkamah Syari’ah Aceh Tamiang,” jelas Roby.
“Pelaksanaan eksekusi cambuk pada tahun ini terlihat dalam kurun beberapa bulan telah ada penurunan terhadap pelanggar qanun Aceh No.06 tahun 2014 pada pelanggaran hukum jinayat.”
Roby juga menambahkan “Kita berharap bersama, untuk kedepannya pelanggaran hukum jinayat ini khususnya di Aceh Tamiang bisa hilang, dikarenakan masyarakat sudah bisa menyadari terhadap perbuatan – perbuatan tersebut, karena apa yang telah diperbuat itu sangat merugikan diri sendiri dan orang lain, dan kita melihat bersama, dalam melakukan Eksekusi ini juga menjadi bukti bahwa penegakan syariat islam dibumi muda sedia ini telah dijalankan dengan sebaik mungkin sesuai aturan yang telah ditetapkan, “Pungkas Roby.
Turut hadir dalam pelaksanaan Eksekusi tersebut : Ketua Mahkamah Syar’iah Aceh Tamiang, Kepala Dinas Syari’at Islam, Waka Polres Aceh Tamiang.@SUPARMAN
Komentar