POLRI

Pelaku Terciduk CCTV, Satreskrim Polres Klungkung Ungkap Kasus Curanmor di Banjarangkan

0
×

Pelaku Terciduk CCTV, Satreskrim Polres Klungkung Ungkap Kasus Curanmor di Banjarangkan

Sebarkan artikel ini

KLUNGKUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Banjarangkan. Kurang dari satu bulan sejak kejadian, seorang pelaku berinisial BG (30), warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan atas arahan Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo.

550x300

Pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik I Nyoman Pasek (53), warga Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/7/2026) malam, saat sepeda motor diparkir di garasi rumah dengan kunci kontak yang masih tergantung.

Setelah menyadari kendaraannya hilang dan upaya pencarian tidak membuahkan hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung pada 26 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui.

Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap BG di sebuah gudang di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Klungkung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, BG mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan korban, sehingga mengetahui kondisi rumah serta lokasi penyimpanan kendaraan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Klungkung masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun tindak pidana serupa. Pelaku dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.@Red

error: mediapolri.id