Nasional

Pelaku Berikut Penadah Curanmor Asal Lampung Dicokok Polisi Metro Tamansari

×

Pelaku Berikut Penadah Curanmor Asal Lampung Dicokok Polisi Metro Tamansari

Share this article

MEDIA POLRI – Polisi Metro Tamansari mengamankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor berikut Penadah, di wilayah Tamansari Jakarta Barat, pada Sabtu (02/09/2023) kemarin.

Diketahui, Pelaku berinisial AA (20) merupakan DPO Kasus Curanmor Polresta Bandar Lampung. Dirinya beraksi melakukan pencurian sepeda motor di depan sebuah Mini Market, di Jalan Mangga Besar IV, Taman Sari, Jakarta Barat, dan berhasil dipergoki oleh pemiliknya.

banner 325x300

Kapolsek Metro Tamansari KOMPOL Adhi Wananda mengungkapkan, pada saat Pelaku usai melancarkan aksinya, Korban tengah membereskan barang dagangan, tepatnya di depan sebuah Indomart. Korban melihat motor miliknya dibawa oleh pelaku, sekitar pukul 23.30 WIB

“Sontak korban langsung berteriak dan mengejar pelaku, disaat itu ada anggota Piket Buser yang sedang Patroli Kring Serse langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya, Kamis (07/09/2023).

Setelah berhasil diamankan, kata Adhi, Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Metro Tamansari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat, untuk memperhatikan betul akan keamanan kendaraan pribadi masing-masing.

”Demi keamanan bersama, kami mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan kunci tambahan keamanan,” pesan KOMPOL Adhi.

“Kunci keamanan tambahan motor itu kan sudah banyak diperjual belikan, bisa berupa gembok yang SNI maupun pemasangan keyless maupun smart key,” sambungnya.

Dikesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari KOMPOL Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Pelaku berinisial AA (20), dirinya mengaku baru pertama kali beraksi di Jakarta Barat.

“Pelaku datang dari Lampung kemudian beraksi dan tertangkap,” jelas KOMPOL Roland.

Tak hanya sampai disitu saja, Polisi melakukan pengembangan di tempat Kostan Pelaku, persisnya di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.

“Disana, kami menemukan Pelaku lainnya, berinisial FK (20) yang diduga sebagai Penadah barang curian, kami juga menemukan 1 (Satu) unit Motor Honda Beat tanpa Surat dan Teregistrasi asal Jawa Tengah,” bebernya.

Pelaku Curanmor berinisial AA (20) ini, Roland menyebut, merupakan DPO Polresta Bandar Lampung.

“Pelaku AA (20) merupakan DPO kasus serupa,” sebutnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Pelaku AA dikenakan Pasal 363 KUHPIDANA. Sedangkan Pelaku FK dikenakan Pasal 480 KUHPIDANA.