PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil membongkar jaringan promotor judi online yang beroperasi di Kota Padang. Sebanyak 21 orang diamankan karena diduga berperan mempromosikan sedikitnya delapan situs judi online melalui berbagai platform media sosial menggunakan akun palsu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya di Ruang Jenderal Hoegeng, Lantai IV Mapolda Sumbar, Rabu (29/7).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus pada 22 Juli 2026. Saat itu, petugas menemukan akun Facebook palsu yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada serangkaian penindakan di sejumlah lokasi di Kota Padang, yakni Kurao Pagang, Hotel Ibis Padang, dan Parak Laweh, Lubuk Begalung, pada 24 Juli 2026.
“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan 21 tersangka yang diduga mempromosikan sedikitnya delapan situs judi online. Mereka menggunakan akun palsu dan buzzer untuk menyebarkan tautan situs judi melalui media sosial dengan berbagai konten dan komentar guna menarik masyarakat mengakses situs tersebut,” ujar Kombes Pol. Andry Kurniawan.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 23 unit telepon genggam, 13 akun mobile banking dan dompet digital, 13 kartu SIM beserta akun WhatsApp, serta satu unit laptop yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas promosi perjudian online.
Kombes Pol. Andry menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Ditreskrimsus Polda Sumbar akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk pengelola situs judi online, penyedia rekening, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Sumbar dalam memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat.
“Sesuai arahan Bapak Kapolda Sumbar, kami akan terus mengintensifkan patroli siber dan penegakan hukum secara konsisten. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik judi online serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas tersebut,” ujarnya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Citra Henita menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.
“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Penyidikan akan terus dilakukan agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.@Red







