LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan biji kopi seberat sekitar 19 ton dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial HS dan HA di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kedua tersangka diamankan Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, pada Rabu (10/6/2026).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari transaksi jual beli kopi antara korban, Joni Hartono, dengan tersangka HS pada Desember 2025.
Saat itu, HS memesan kopi dalam jumlah besar kepada korban. Untuk memenuhi permintaan tersebut, korban membeli kopi dari sejumlah petani dan pengepul sebelum mengirimkannya kepada tersangka.
“Korban kemudian mengirimkan kopi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk dengan total muatan sekitar 20,3 ton kopi,” ujar Yuni.
Setelah barang diterima, tersangka mengaku kopi tersebut telah dimasukkan ke gudang pembeli. Namun, hingga empat hari setelah pengiriman, pembayaran yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.
Dalam perkembangannya, tersangka bahkan mengakui bahwa uang hasil penjualan kopi tersebut telah digunakan untuk kepentingan lain.
“Korban berupaya menemui tersangka untuk meminta pertanggungjawaban, tetapi selalu mendapat berbagai alasan dan tidak pernah berhasil bertemu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi atau senilai Rp1,3 miliar,” jelasnya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung dengan nomor laporan polisi LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa kedua tersangka berada di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tim Resmob Subdit III Jatanras yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Selanjutnya, HS dan HA dibawa ke Mapolda Lampung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut,” pungkas Yuni.@Red







