Nasional

Pasutri Pembuang Bayi ke Sumur jadi Tersangka

5
×

Pasutri Pembuang Bayi ke Sumur jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

POLRES JEPARA – Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menetapkan pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, sebagai tersangka karena diduga terlibat membuang anaknya yang baru berusia tiga bulan ke sumur hingga meninggal.

“Pasangan suami istri berinisial Mr (44) dan S (31), ternyata sempat merencanakan membuang bayinya pada Senin (15 Mei). Kemudian dilakukan pada Jumat (19 Mei) pukul 02.30 WIB,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Mapolres Jepara, Senin, 22 Mei 2023.

550x300

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, kata dia, anaknya itu menangis dan rewel sejak 10 hari yang lalu karena sakit dan tidak kunjung mereda serta anaknya juga termasuk kategori stunting atau tengkes.

Lantas, imbuh dia, kedua orang tuanya putus asa karena tidak bisa melakukan pengobatan sehingga bersepakat membuang bayinya ke sumur yang kebetulan berada di dekat rumah tersangka.

Peran Mr (suami) membukakan kayu yang menutupi sumur, kemudian S yang menggendong bayinya dan membuangnya ke sumur berkedalaman antara 15-20 meter.@red

error: mediapolri.id