JAKARTA — Komika dilaporkan ke atas dugaan pencemaran nama baik, penghasutan di muka umum, serta penistaan agama. Laporan tersebut berkaitan dengan materi stand up comedy Pandji dalam acara bertajuk Mens Rea.
Pelaporan dilakukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM), dengan nomor laporan LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polda Metro Jaya memastikan laporan tersebut telah diterima dan saat ini dalam tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, penyidik akan memanggil pelapor serta menelaah barang bukti yang diserahkan, termasuk rekaman video penampilan Pandji. Polisi juga mengimbau masyarakat memberi ruang dalam proses penegakan hukum, Kamis (8/1/2026).
Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menilai materi komedi tersebut memuat pernyataan yang dianggap merendahkan NU dan Muhammadiyah, menyinggung nilai-nilai ibadah dalam Islam, serta mengandung stereotip terhadap kelompok etnis tertentu. Atas dasar itu, pelapor menduga adanya unsur ujaran kebencian.
Polda Metro Jaya menegaskan seluruh laporan masyarakat akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.@Tgk Zunet







