POLRI

Pakar Hukum Uncen: Putusan MK Harus Jadi Momentum Penguatan Mutu Polri

0
×

Pakar Hukum Uncen: Putusan MK Harus Jadi Momentum Penguatan Mutu Polri

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA — Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat kualitas institusi Kepolisian Republik Indonesia. Pandangan itu disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih, Dr. Decky Derek Antonius Wospakrik, di Jayapura, Papua, Rabu (19/11/2025).

Menurut Decky, Polri harus ditempatkan sebagai institusi dengan standar tinggi dalam profesionalisme, integritas, dan kecakapan tugas. Karena itu, kebijakan atau putusan apa pun, termasuk dari MK, seharusnya diarahkan untuk memperkuat bukan membatasi peran strategis Polri.

550x300

“Kompetensi dan profesionalisme Polri bukan sekadar atribut lembaga. Itu adalah dasar yang melekat pada tugas pokok yang tidak bisa dinegosiasikan,” tegasnya.

Ia menilai putusan MK tidak mengubah landasan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi, karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, khususnya Pasal 28, masih menjadi pijakan normatif yang kokoh. Struktur hukum mengenai mekanisme penugasan, lanjutnya, tetap berjalan dan tidak kehilangan kekuatan.

Decky juga mengapresiasi sikap MK yang menyatakan bahwa putusan tersebut tidak berlaku surut. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya penghargaan negara terhadap penugasan-penugasan anggota Polri yang selama ini berkontribusi signifikan di berbagai posisi penting di pemerintahan.

“Ini bentuk pengakuan bahwa Polri bukan sekadar pelaksana tugas keamanan, tetapi juga unsur penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Polri tetap memiliki dasar hukum yang sah untuk menempatkan personel pada lembaga di luar institusi, selama sesuai dengan Undang-Undang ASN dan mekanisme manajemen aparatur sipil negara.

“Ruang penugasan itu bukan hanya konstitusional, tetapi juga strategis untuk memastikan profesionalisme dan kompetensi Polri hadir di berbagai sektor pemerintahan,” tegas Decky.

Dengan demikian, ia mengajak masyarakat untuk melihat Polri sebagai mitra strategis negara dalam menjaga kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, maupun stabilitas nasional. Putusan MK, ujarnya, harus dipandang sebagai pijakan untuk semakin memperkuat kualitas Polri.

“Ini momentum penting. Putusan MK bukan pembatas, tetapi sebuah dorongan penguatan agar Polri semakin solid, profesional, dan berkontribusi lebih besar bagi negara,” tutupnya.@Red

error: mediapolri.id