Nasional

 P-21, Polsek Pahandut Limpahkan Dua Tersangka Kasus Penggelapan

1
×

 P-21, Polsek Pahandut Limpahkan Dua Tersangka Kasus Penggelapan

Sebarkan artikel ini

KALTENG, Polresta Palangka Raya Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng telah berhasil merampungkan proses penyidikan terhadap kasus Tindak Pidana Penggelapan yang tangani oleh kesatuannya.

Proses penyidikan tersebut telah dinyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap dan akan dilanjutkan dengan proses hukum tahap II, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar, S.H., Jumat (19/5/2023) pagi.

“Hasil penyidikan terhadap kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh dua orang tersangka berinisial RS (21) dan AB (22) telah dinyatakan P21 dan akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya guna dilanjutkan proses hukum tahap II,” ungkap Kapolsek.

Kompol Saiful Anwar menjelaskan, kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka terjadi pada Tanggal 13 Maret Tahun 2023, yang kemudian dilaporkan oleh pihak KSU Remaja Bersaudara selaku pihak yang dirugikan kepada Polsek Pahandut pada Tanggal 22 Maret Tahun 2023.

“Berdasarkan laporan dari pihak korban, kedua tersangka yang merupakan petugas lapangan diduga melakukan penggelapan dengan membawa kabur satu unit sepeda motor inventaris KSU Remaja Bersaudara bermerek Honda Revo Tahun 2022 senilai Rp. 15.000.000,00,” jelasnya.

“Yang mana saat itu, RS dan AB ditugaskan untuk melakukan penarikan angsuran atas pinjaman uang dari konsumen yang berada di luar wilayah Kota Palangka Raya dan berangkat menggunakan seunit sepeda motor tersebut,” lanjutnya.

Kedua tersangka pun akhirnya dilaporkan karena tidak kunjung kembali ke kantor untuk memberikan setoran hasil penarikan angsuran dan mengembalikan seunit sepeda motor tersebut, setelah sebelumnya pihak KSU Remaja Bersaudara telah mencoba menghubungi nomor HP kedua tersangka namun ternyata sudah tidak aktif lagi.

“Akibat diduga melakukan kasus tersebut, Kedua tersangka pun terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan hukuman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara,” pungkas Saiful Anwar.@ Herry.f

error: mediapolri.id