System Maintenance Media Polri
Saat ini server mediapolri.id sedang dalam proses maintenance dan perbaikan sistem untuk meningkatkan stabilitas, keamanan, serta kualitas layanan. Selama proses perbaikan berlangsung, beberapa layanan atau akses website mungkin mengalami gangguan sementara. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Tim teknis sedang melakukan perbaikan dan akan mengembalikan layanan secepat mungkin. Terima kasih atas kesabarannya. mediapolri.id – Profesional & Terpercaya.
HukrimNasional

P-21, Polresta Palangka Raya Limpahkan Tersangka Kepemilikan 1 Kg Lebih Sabu dan Ratusan Ekstasi

1
×

P-21, Polresta Palangka Raya Limpahkan Tersangka Kepemilikan 1 Kg Lebih Sabu dan Ratusan Ekstasi

Sebarkan artikel ini

KALTENG,  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Polda Kalteng berhasil merampungkan proses penyidikan terhadap tersangka kasus kepemilikan 1 kilogram (kg) lebih sabu dan ratusan pil ekstasi yang diamankan pada wilayah hukumnya.

Hal itu diungkapkan oleh Plt. Kasatresnarkoba, AKP Harno, S.H., M.M. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (24/5/2023) siang.

550x300

“Proses penyidikan terhadap tersangka berinisial AR (43) terkait kasus kepemilikan 1 kilogram lebih sabu dan ratusan pil ekstasi telah berhasil kita rampungkan, dengan terbitnya surat dari Kajari bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P-21,” ungkap AKP Harno.

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Tanggal 9 Bulan Februari Tahun 2023 lalu, setelah melakukan penggerebekan dan penggeledahan pada kediaman AR yang berada pada kawasan Jalan Hiu Putih IX.

AKP Harno menerangkan, proses penyidikan telah dilakukan selama kurang lebih 3 bulan terhadap tersangka yang juga langsung diamankan pada Mapolresta Palangka Raya setelah dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba.

“Dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan P-21, maka tersangka AR beserta barang bukti pun telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk melanjutkan proses hukum tahap dua, yang diterima secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.

“Sedangkan untuk pasal yang disangkakan terhadap AR yakni Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.@ Herry.f