POLRI

OTT Bea Cukai: Bos Blueray Kabur dan Jadi Buron KPK

0
×

OTT Bea Cukai: Bos Blueray Kabur dan Jadi Buron KPK

Sebarkan artikel ini
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

MEDIA POLRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan pemilik PT Blueray, John Field (JF), sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, hingga kini John belum ditahan lantaran berhasil melarikan diri saat OTT berlangsung.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa John kabur ketika tim KPK hendak melakukan penindakan di lapangan.

550x300

“Saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, saudara JF melarikan diri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Pasca kejadian tersebut, KPK langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerbitkan status pencegahan ke luar negeri terhadap John Field. Langkah ini dilakukan guna mempersempit ruang gerak tersangka sekaligus memastikan proses hukum tetap berjalan.

KPK juga mengimbau John agar bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa pelarian diri tidak akan menghapus tanggung jawab hukum, dan justru dapat memperberat posisi tersangka di mata penyidik.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan total enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sispiran Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL).

Selain John Field, dua pihak swasta dari PT Blueray juga ikut terseret, yakni Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumentasi dan Dedy Kurniawan (DK) sebagai Manajer Operasional. Keenamnya diduga terlibat dalam praktik rasuah yang berkaitan dengan pengurusan dan pengawasan importasi barang di lingkungan Bea dan Cukai.

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing tersangka. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka bertambah seiring pendalaman perkara.@Red

error: mediapolri.id