JAKARTA – Polda Metro Jaya terus menegaskan sikap tegas terhadap aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Selama pelaksanaan Operasi Pekat Jaya 2026, aparat kepolisian berhasil mengamankan 105 orang yang terlibat dalam berbagai aksi tawuran di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum yang digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Rabu (4/2/2026).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa Operasi Pekat Jaya 2026 dilaksanakan selama 15 hari, terhitung sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026. Operasi ini digelar secara serentak dengan sasaran utama berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya aksi tawuran yang kerap melibatkan kelompok remaja dan terjadi pada malam hingga dini hari.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin mengungkapkan bahwa dari total 105 orang yang diamankan, penanganan dilakukan secara proporsional sesuai peran dan tingkat keterlibatan masing-masing.
“Sebanyak 55 orang kami lakukan pembinaan, sedangkan 50 orang lainnya kami tetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersangka tersebut, 31 merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan 19 orang dewasa,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita 105 barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tawuran, meliputi 56 bilah senjata tajam, 13 unit sepeda motor, serta 36 unit alat komunikasi. Barang-barang tersebut diduga dimanfaatkan untuk provokasi maupun koordinasi aksi melalui media sosial.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 307 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam, Pasal 466 KUHP terkait penganiayaan, serta Pasal 262 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal hingga tujuh tahun penjara. Adapun terhadap tersangka anak, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Di akhir keterangannya, Kompol Andaru Rahutomo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah aksi tawuran, mulai dari peran orang tua, pihak sekolah, hingga lingkungan tempat tinggal.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas melalui Hotline 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat, sebagai langkah cepat mencegah terjadinya aksi kekerasan di lingkungan sekitar.@Red







