BALI – Polda Bali melalui Tim Tindak UKL 2 Satgas Preventif Operasi Pekat Agung 2026 mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan melanggar kesusilaan di sebuah tempat usaha spa di kawasan Jalan Drupadi, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 27 Juli 2026. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Sekitar pukul 22.30 Wita, petugas menemukan adanya dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan. Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat transaksi elektronik, dokumen administrasi, bukti transaksi, telepon genggam, uang tunai, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna memenuhi alat bukti yang diperlukan. Polda Bali menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Melalui Operasi Pekat Agung 2026, Polda Bali terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga situasi kamtibmas di Bali agar tetap aman, tertib, dan kondusif.@Red







