KAMPAR – “Siapapun yang berani bermain dengan narkoba di Kampar, pasti akan kami tindak tegas!” Demikian pernyataan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, Kamis (11/9/25), usai keberhasilan jajarannya mengungkap kasus narkoba dan meringkus tujuh pelaku penyalahgunaan sabu-sabu dari hasil operasi antik.
Dalam operasi yang berlangsung di wilayah hukum Polres Kampar, polisi mengamankan tujuh tersangka dari tiga lokasi berbeda.
SA (38) dan FA (33), warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung, ditangkap di sebuah rumah makan di Jalan Garuda Sakti KM.21 Desa Bencah Kelubi, Tapung, dengan barang bukti sabu seberat 8,88 gram., AM (47), warga Pantai Cermin, Tapung, diciduk di Jalan Poros Desa Air Terbit, Tapung, dengan barang bukti sabu 13 gram, RI (25), IM, MI, dan DI, warga Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, diamankan di Dusun 5 RT 5 RW 3 Desa Pulau, Kecamatan Rumbio Jaya, dengan barang bukti sabu 0,65 gram.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran sabu di daerah mereka. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo kemudian bergerak cepat hingga berhasil menangkap para pelaku berikut barang bukti.
“Para tersangka ini berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai. Bahkan, salah satunya yakni IM, merupakan residivis kasus narkoba tahun 2021,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Boby menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.@red







