KUPANG – Diduga melakukan pelanggaran anggota Polri berupa penganiayaan berat, PPRI Nomor 2 Tahun 2OO3 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2O22 Tentang kode Etik Profesi Polri terhadap Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Yeremias Nomleni pada (1O/2O23), oknum polisi Danial Ninu (DN) yang menjabat Kanit Intel Polsek Ki’e dan Peter Suan (PS), Kanit Samapta Polsek Amanatun Selatan, Polres TTS, terindikasi terancam pidana penganiayaan berat dan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Terbukti pihak Bidpropam Polda NTT telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan ( SP2HP) No -B/736/ III/2O23 Bipropam Polda NTT terkait laporan isteri korban, Rince Missa dengan bukti STPL/O7/II/HUK.12.1O/2O23/Yanduan, (17/2/2O23).
SP2HP yang ditanda tangani Kabid Propam Polda NTT, Dr. Kombes Pol. Dominicus Yempormase, MH tersebut, menyebutkan pihak Propam telah mengambil langkah – langkah terkait dengan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Aipda Dani Ninu, jabatan Kanit Intel Polsek Ki’e dan Aipda Peter Suan, jabatan Kanit Samapta Polsek Amanatun Selatan.
Selain itu disebutkan kedua oknum polisi tersebut, diduga melakukan pemukulan terhadap korban Kades Oinlasi, Yeremias Nomleni dengan hasil pemeriksaan, yakni terhadap permasalahan tersebut pihak Propam Polda NTT telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap para warga sipil 1O orang, anggota Polri 3 orang, dan terhadap terduga pelanggar.
Hal inipun dibenarkan Kabid Propam Polda NTT, Dominicus Yempormase saat dikonfirmasi terkait penanganan laporan kode etik profesi Polri. “Kami sudah tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap warga sipil, anggota Polri dan terduga pelanggar.
Ditanya apakah pihaknya sudah menerima laporan hasil gelar perkara dan penetapan tersangka dari penyidik Polres TTS, Dominicus mengatakan sudah mengecek ke Kasatreskrim Polres TTS dan mendapat informasi bahwa penyidik segera melakukan gelar perkara terkait tindak pidana dimaksut.
“Iya betul Itu jawaban Kasatreskrim Polres TTS. Akan dilakukan gelar perkara dan hasilnya akan disampaikan kepada kami”. kata Dominicus kepada media ini, Kamis (1/5/2O23).
Sebelumnya Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Aryasandi juga mengatakan, berdasarkan analisis yuridis, terlapor dapat disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan, pasal 351 ayat (1) KUHP..
” Terlapor terancam di pidana selama 2 tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Kades Oinlasi”. terang Aryasandi.
Sekedar diketahui, diduga melakukan penganiayaan berat terhadap Kades Oinlasi menggunakan popor senjata, Kanit Intel Polsek Ki’e, Danial Ninu, akhirnya dilaporkan ke Polres TTS dan Bidpropam Polda NTT.
Sesuai SP2HP
Bidpropam Polda NTT, terkuak nama Kanit Samapta Polsek Amanatun Selatan, Peter Suan, diduga ikut terlibat dalam peristiwa tindak pidana penganiayaan berat terhadap Kades Oinlasi, Yeremias Nomleni.
Berdasarkan pengakuan korban dan saksi sesuai BAP maupun kepada media ini, oknum polisi Peter Suan diduga terlibat tindak pidana dimaksut dengan menendang korban hingga jatuh setelah dipukul dengan popor senjata oleh Danial Ninu. ( O1/NTT).