KALTIM — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Polda Kaltim kembali menjadi sorotan setelah seorang oknum perwira polisi yang menjabat Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara berinisial AKP YBK ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika.
Ironisnya, sosok yang selama ini bertugas memberantas peredaran narkoba justru diduga terlibat dalam pengiriman cairan vape mengandung zat narkotika sintetis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari koordinasi intensif antara Direktorat Reserse Narkoba dengan Bea Cukai terkait informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi di wilayah Kalimantan Timur.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan di wilayah Tenggarong dan Balikpapan. Pada 30 April 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB saat mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong.
Dari hasil pemeriksaan, AB diketahui merupakan oknum anggota polisi yang mengaku mengambil paket atas perintah AKP YBK.
Saat paket diperiksa, petugas menemukan 20 cartridge liquid vape yang mengandung Hexahydrocannabinol (HHC), zat narkotika sintetis golongan II yang dinyatakan positif berdasarkan hasil laboratorium forensik.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menemukan dugaan bahwa pengiriman serupa telah terjadi berulang kali. Sedikitnya lima kali pengiriman dengan total sekitar 100 cartridge disebut menggunakan identitas pengirim dan penerima yang sama.
Berbekal hasil pengembangan kasus dan keterangan saksi, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidpropam Polda Kaltim akhirnya mengamankan AKP YBK pada 1 Mei 2026 dini hari.
Setelah melalui gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal, status AKP YBK resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Selain dijerat Undang-Undang Narkotika, tersangka juga terancam sanksi etik dan disiplin Polri hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, termasuk apabila melibatkan anggota Polri sendiri,” tegas Kombes Pol Romylus.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkotika tidak hanya menyasar jaringan luar, tetapi juga membersihkan oknum internal yang diduga menyalahgunakan kewenangan.@Red







