System Maintenance Media Polri
Saat ini server mediapolri.id sedang dalam proses maintenance dan perbaikan sistem untuk meningkatkan stabilitas, keamanan, serta kualitas layanan. Selama proses perbaikan berlangsung, beberapa layanan atau akses website mungkin mengalami gangguan sementara. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Tim teknis sedang melakukan perbaikan dan akan mengembalikan layanan secepat mungkin. Terima kasih atas kesabarannya. mediapolri.id – Profesional & Terpercaya.
POLRI

Ngamuk Bawa Parang, Pria di Bukit Batu Bacok Pasutri hingga Luka Parah, Pelaku Dibekuk Polisi

0
×

Ngamuk Bawa Parang, Pria di Bukit Batu Bacok Pasutri hingga Luka Parah, Pelaku Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Kotim – Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial RI (39). Ia merupakan pelaku penganiayaan berat terhadap pasangan suami istri (pasutri) di kawasan mes karyawan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (13/04/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku yang diduga kuat di bawah pengaruh minuman beralkohol melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang panjang terhadap korban MA (40) dan istrinya HS (35).

550x300

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Edi Hariyanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban MA keluar mes untuk menegur pelaku yang berteriak-teriak sambil mengasah parang.
“Niat korban adalah untuk menenangkan pelaku yang dalam kondisi mabuk. Namun, pelaku justru menyerang korban secara membabi buta menggunakan parang panjang,” ujar Edi.(23/04/26).

Akibat serangan tersebut, korban MA mengalami luka berat pada bagian kepala belakang, pundak kiri, pergelangan tangan, serta pinggang. Pelaku juga menyerang istri korban, HS, yang mencoba menghalangi hingga menyebabkan pergelangan tangan kirinya mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.
Setelah menerima laporan pada Selasa (14/04/2026), Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu segera melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti yakni: 1 (satu) bilah parang tanpa kumpang, 1 (satu) buah batu asah, 1 (satu) botol kosong minuman keras, serta pakaian korban dengan bercak darah.
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Cempaga Hulu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) sub Pasal 468 ayat (1) KUHPidana (sesuai UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan berat berencana, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

“Penanganan kasus ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga kamtibmas. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional,” pungkas Kapolsek.@ Tgk Zunet