SUKABUMI – Polres Sukabumi mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum seorang Kepala Sekolah terhadap Sepuluh Siswi di salah satu SD (Sekolah Dasar), di wilayah Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/02/2024).
Kanit PPA Polres Sukabumi IPDA Sidik Zaelani menyebutkan, bahwa kasus tersebut pertama kali dilaporkan pada tanggal 07 Februari 2024.
”Modus operandi tersangka, yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil berinisial EM (53 tahun), dilakukan dengan cara memeluk, mencium, dan meremas payudara dari masing-masing korban yang berusia antara 9 tahun hingga 12 tahun,” ungkap Ipda Sidik.
Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim AKP Ali Jupri menjelaskan, dari kasus ini pihaknya mengamankan sejumlah Barang bukti, seperti surat Visum Et Refertum, keterangan Saksi/Korban, keterangan Tersangka, dan pakaian korban yang menjadi bukti fisik dalam kasus ini.
Sementara, Kapolres Tony menegaskan, pihaknya akan memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Menurutnya, Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), (4) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
”Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun, serta denda maksimal Rp 5 Miliar,” tegas AKBP Tony Prasetyo.
Kapolres Tony mengimbau kepada masyarakat, untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan serupa di masa depan.@red