JAKARTA – Kabar gembira bagi warga Ibu Kota! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggulirkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 ini memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan secara otomatis, tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.
Program ini berlaku untuk pembayaran pokok pajak yang dilakukan sejak 10 November hingga 31 Desember 2025.
“Kebijakan ini menjadi bentuk stimulus bagi warga Jakarta agar semakin taat pajak sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati.
Dengan program ini, warga tak perlu khawatir soal denda menumpuk. Cukup bayar pokok pajak kendaraan, maka sistem pajak daerah akan otomatis menghapuskan sanksi administrasinya.
Selain itu, Bapenda DKI Jakarta juga terus memperluas akses dan kemudahan layanan pembayaran. Wajib pajak dapat membayar melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling, hingga secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Informasi lebih lanjut mengenai lokasi Samsat dapat diakses di situs resmi:
https://bapenda.jakarta.go.id/pelayanan/upt-pkb-dan-bbnkb-samsat
Untuk konsultasi atau informasi pajak daerah, masyarakat dapat menghubungi Call Center 1500-177 atau WhatsApp Business 0812-6000-6177.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI berharap semakin banyak warga yang memanfaatkan kesempatan emas ini sebelum akhir tahun.@Tgk Zunet







